Mengenai Saya

Foto saya
saya yang tak pernah mengenal kata menyerah
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KEBERADAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


KEBERADAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI PERUSAHAAN
LAPORAN
KUNJUNGAN STUDI LAPANGAN (KSL)

diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kesehatan dan keselamatan kerja


Oleh :
Fuad Mahpudin          1105320





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI AGROINDUSTRI
FAKULTAS PENDIDIKAN DAN TEKNOLOGI KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2013

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa, penulis dapat menyelesaikan laporan kunjungan studi lapangan, Keberadaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan berdasarkan salah satu tugas mata kesehatan dan keselamatan kerja . Dengan ini semoga laporan ini dapat memenuhi dan melengkapi salah satu tugas kesehatan dan keselamatan kerja.
Kerangka materi yang tersaji dalam laporan ini di susun berdasarkan dari kunjungan terhadap perusahaan-perusahaan yang dikunjungi. Perusahaan yang dikunjungi adalah PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti. Adapun materi tambahan di ambil dari referensi lain, baik buku maupun website yang meliputi kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan. Serta dalam laporan ini meliputi tentang wawasan, fungsi, tujuan, standarisasi, kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan. sehingga terwujud laporan tentang Keberadaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan dan hingga mampu dijadikan sebagai penambahan tentang pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja didalam dunia kerja  baik bagi penulis maupun pembaca.
Tujuan utama penulis adalah selain dapat memenuhi salah satu kesehatan dan keselamatan kerja yaitu dapat juga memberikan dorongan dan motivasi untuk menggali informasi dan belajar secara terjun langsung kelapangan seberapa besar fungsi K3 dalam dunia kerja yang berada di perusahaan.
 Meskipun telah berusaha segenap kemampuan, namun penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala tegur sapa dan kritik yang di berikan akan penulis sambut dengan kelapangan hati, guna perbaikan pada masa yang akan datang.
Akhir kata, penulis berharap semoga laporan ini selain dapat memenuhi salah satu tugas mata kuliah kesehatan dan keselamatan kerja juga dapat memberikan nilai tambah bagi seseorang yang memanfaatkannya.

Bandung, 3 Juli 2013


     Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 5
1.1            Latar Belakang .................................................................................. 5
1.2            Rumusan Masalah.......................................................................... .... 5
1.3            Tujuan ........................................................................................... .... 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA  ....................................................................... 7
BAB III  HASIL OBESVASI ....................................................................... .... 17
3.1    PT.  Indofood Sukses Makmur Tbk................................................... 17
3.2    PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk .............................................. .... 23
3.3    PT. Nissin Biscuit Indonesia ......................................................... .... 27
BAB IV PEMBAHASAN .............................................................................. .... 30
4.1    PT.  Indofood Sukses Makmur Tbk .............................................. .... 30
4.2    PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk .............................................. .... 30
4.3    PT. Nissin Biscuit Indonesia.......................................................... .... 31
BAB V PENUTUP .............................................................................................. 32
4.1         Kesimpulan ........................................................................................ 32
4.2         Saran .................................................................................................. 32
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk  upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari  pencemaran lingkungan, sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan kerja baik  disebabkan kondisi lingkungan kerja yang berbahaya maupun perbuatan tenaga  kerja yang berbahaya serta dapat mengurangi penyakit akibat kerja yang pada  akhirnya meningkatkan produksi dan produktivitas. Pemerintah juga mendukung pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja denga mewajibkan  bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menerapkan  Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  sebagai tindakan pengendalian terhadap potensi-potensi serta faktor bahaya yang mungkin muncul. Keselamatan kerja yang diterapkan dengan baik dapat  memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, pelaksanaan keselamatan kerja  sesuai dengan kebijakan Pemerintah yaitu Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja yang meliputi :
1)        Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral kerja.
2)        Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a.    Norma keselamatan kerja.
b.    Norma kesehatan kerja dan higene perusahaan.
c.    Norma kerja.
d.   Pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan  kerja.              
1.2  Rumusan Masalah           
A.           Apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja?
B.            Bagaimana penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan?
C.            Bagaimana standar kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan?
D.           Bagaimana profil perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti?
E.            Apa saja resiko bahaya yang mungkin terjadi di lokasi produksi?
F.             Apa saja kecelakaan yang teradi di lokasi produksi?
G.           Bagaimana cara menanggulangi kecelakaan yang terjadi?
H.           Bagaimana tinjauan K3 PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti ?
1.3  Tujuan     
A.           Mengetahui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan.
B.            Mengetahui standar kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
C.            Mengetahui profil perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti.
D.           Mengetahui resiko bahaya yang mungkin terjadi di lokasi produksi.
E.            Mengetahui kecelakaan yang teradi di lokasi produksi.
F.             Mengetahui cara menanggulangi kecelakaan yang terjadi.
G.           Mengetahui tinjauan K3 PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.       Kesehatan dan Keselamatan Kerja
K3 secara praktis diartikan sebagai upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dan efisien dalam produksinya
Menurut Mangkunegara (2002, p.163)Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan resiko yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu (Simanjuntak, 1994). Sedangkan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja (Simanjuntak, 1994).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.
Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja dewasa ini merupakan istilah yang sangat populer. Bahkandidalam dunia industri istilah tersebut lebih dikenal dengan singkatan K3L yang artinya keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Aspek lingkungan dalam kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan juga merupakan hal yang penting, namun dalam pembahasan berikut yang akan menjadi fokus utamanya adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan. Dalam memepelajari faktor faktor yang dapat menyebabkan manusia mengalami kecelakan inilah berkembang berbagai konsep dan teori tentang kecelakaan (accident theories). Teori tersebut umumnya ada yang memusatkan perhatiannya pada faktor penyebab yang ada pada pekerjaan atau cara kerja, ada yang lebih memperhatikan faktor penyebab pada peralatan kerja bahkan ada pula yang memusatkan perhatiannya pada faktor penyebab pada perilaku manusianya.
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa umumnya manusia selalu mempunyai pekerjaan (work, occupation) dan sebagian besar waktunya berada dalam situasi bekerja sehingga dapat terjadi manusia akan menderita penyakit yang mungkin disebabkan oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena alasan tersebut berkembang ilmu yang dikenal dengan kesehatan kerja (occupational health). Kesehatan kerja disamping mempelajari faktor-faktor pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia menderita penyakit akibat kerja (occupational disease) maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya (work-related disease) juga berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk pencegahannya, bahkan berupaya juga dalam meningkatkan kesehatan (health promotion) pada manusia pekerja tersebut.
Istilah ‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Pandangan yang melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu pendekatan ilmiah tampak seperti misalnya pada definisi berikut:
Occupational Health and Safety concern the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial & non industrial environments. It is multi disciplinary profession based upon physics,chemistry, biology and behavioral sciences with applications in manufacturing, transport, storage and handling of hazardous material and domestic and recreational activities. (OSHA, USA)
Dari definisi tersebut dapat diamati adanya uraian yang menekankan prinsip ilmiah yang mendasari Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta keilmuan dasar yang menjadi pendukungnya.
Sedangkan pandangan melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu pendekatan praktis atau suatu program dapat dilihat dari definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai: The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well being of workers in all occupations; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and each man to his job. (Joint committee: ILO & WHO).
Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya merupakan suatu pendekatan ilmiah dan sekaligus merupakan suatu program.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi. Dengan kata lain hakekat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tidak berbeda dengan pengertian bagaimana kita mengendalikan risiko (risk management) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pendekatan-pendekatan ilmiah yang ada dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak saja terbatas pada ilmu keselamatan (safety sciences) dan ilmu kesehatan (health sciences) seperti ilmu kesehatan kerja (occupational health science), tetapi juga keilmuan lainnya seperti: higiene industri (industrial hygiene), ergonomi, human factors, epidemiologi, statistik, kedokteran, rekayasa (engineering), kimia, health promotion, toksikologi, manajemen, hukum, sosial dan perilaku dan lain-lain sebagainya. Dengan demikian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dipandang sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin, yang kaya dengan keragaman berbagai pendekatan menurut bidang keilmuan masing-masing dalam upaya mengendalikan resiko sakit dan celaka.
2.2.       Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri.  K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.
Meninjau kembali literatur – literatur yang telah dikenal dan diterapkan mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana kesempurnaan metoda dan penerapan yang penuh komitmen dan konsistensi  penuh dari semua pihak masih banyak diharapkan. Kendala – kendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3 dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu“Apabila seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait langsung  maupun tidak langsung.
Walaupun hakekat  bahaya bersifat labil dan tidak bisa direncanakan akan tetapi setidaknya dengan program K3 membantu dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika industri.
Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :
1.    Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja
2.    Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2 ).
Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa kecelakaan itu :
1.        Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.
2.        Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3.        Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar           (menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
4.        Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena panas (atmosphere)seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang  menghasilkan dasar pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri.
Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan  ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing – masing Negara tersebut, misalnya NSC (USA), SAFETY MAP (Australia), SMK3 (Indonesia), British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris), SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss), National Standard Authority of Ireland (Irlandia)
Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.
Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya diantaranya: faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi, faktor fisiologi, dan faktor psikologi.
Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah:
1.    Perubahan
2.    Produk
3.    Kekayaan dan bahan baku
4.    Prosedur dan aktivitas proses
5.    Teknologi dan peralatan
6.    Personel
7.    Tempat kerja dan lingkungan
8.    Lingkungan alam, keadaan iklim
9.    Eksternal/pihak – pihak yang terkait
Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin   (alat), atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu mendatangkan keselamatan.
Sedangkan mesin (alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang kerjanya  agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi aslinya dengan  sedikit sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan alat penunjang tersebut dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali eksistensinya, ini dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang sudah disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan efisien.
2.3.       Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Standar adalah sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa kuantitas yang eksak. Standar ini dikategorikan menjadi dua :
a.         Standar berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.
b.        Standar di bawah peraturan, adalah standar yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah. Selain penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan, masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah : Standar Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis dan Standar performa, ialah standar yang menentukan bagaimana sesuatu pekerjaan itu harus dilaksanakan atau apakah yang harus dicapai.
1.      Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No.1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1.    Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.    Adanya tenaga kerja, dan
3.    Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
2.      Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a.    Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b.    Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
c.    Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya. Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut. Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami. Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin. Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang. Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong. Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
BAB III
HASIL OBSERVASI
3.1  Profil PT. Indofood Sukses Makmur
Indofood berdiri pada tahun 1990, dengan nama PT Panganjaya Intikusuma, Kemudian pada 1994, berganti nama menjadi PT Indofood Sukses Makmur. ahun 1995 perusahaan ini mengakuisisi pabrik penggilingan gandum Bogasari. Lalu pada tahun 1997 memperkuat jaringan dengan mengakuisisi 80% saham perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, agribisnis serta distribusi. Dan 2007 Indofood mencatatkan saham Grup Agribisnis di Bursa Efek Singapura dan menempatkan saham baru.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions yang mencakup semua tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga distribusi. Dalam menjalankan kegiatannya, Indofood memperoleh manfaat dari ketangguhan model bisnisnya yang terdiri dari empat Kelompok Usaha Strategis (Grup) yang saling melengkapi.
3.1.1             Lokasi
PT. PT Indofood Sukses Makmur Tbk berlokasi di Jl. Tambak Aji II No 8 Desa Beringin, Tambak Aji Ngaliyan, Semarang 50185.
3.1.2             Produksi Dan Operasional
a.       Aspek Produksi
·         Gambaran Produk
Dalam kegiatan usahanya Divisi Noodle, PT ISM, Tbk memproduksi jenis mie instan dengan merk dagang Indomie, Supermie, Sarimi, Sakura, Pop Mie, Mie Telor Cap 3 Ayam dan beberapa merk khusus untuk kegiatan tertentu dan ekspor.
·         Proses Produksi
 Proses pembuatan mie instan terdiri dari delapan tahap, yaitu mixing (pencampuran), pressing (pengepresan), slitting (pembentukan untaian), steaming (pengukusan), cutting and folder (pemotongan dan pencetakan), frying (penggorengan), cooling (pendinginan) dan packing (pengemasan).
·         Mutu
Pengujian mutu bahan baku pada Divisi Noodle, PT ISM, Tbk dilakukan oleh Departemen QC. Untuk bahan baku tepung terigu, dilakukan pemeriksaan secara fisik, kimia, organoleptik, biologi dan atau mikrobiologi.
Pengujian kualitas bahan baku dilakukan dengan cara pengambilan acak. Bagian QC akan mengambil contoh dari setiap batch yang berbeda tanggal masuknya ke dalam gudang. Kemudian contoh dari masing-masing batch tersebut diuji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka bahan baku tersebut tidak layak digunakan untuk kegiatan produksi. Bahan baku yang tidak layak digunakan tersebut apabila masih jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara perusahaan dengan pihak pemasok, maka bahan baku tersebut dapat dikembalikan kepada pihak pemasok. Namun jika telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, maka bahan baku tersebut akan dimusnahkan oleh Departemen QC dengan sepengetahuan Departemen Gudang, PPIC dan Purchasing
b.      Aspek Operasional
Pada saat ini Divisi Noodle, PT ISM, Tbk cabang Ancol memiliki kurang lebih 1011 karyawan yang terdiri dari 700 orang pegawai pabrik dan 311 orang staf manajemen. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh karyawan bervariasi mulai dari SD sampai dengan Strata Satu. Karyawan non-manufacturing bekerja pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sedangkan karyawan Manufacturing bekerja pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam dan hari Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00. Untuk kegiatan produksi atau karyawan buruh pabrik dan bagian keamanan berlaku tiga shift, yaitu :
1. Shift satu, mulai pukul 07.00-14.30
2. Shift dua, mulai pukul 14.30-22.00, dan
3. Shift tiga, mulai pukul 22.00-06.30.
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memiliki fasilitas penunjang untuk mendukung kesehatan para pekerja yaitu dengan adanya sebuah poliklinik yang dipimpin oleh 1 orang dokter perusahaan yang memeriksa kesehatan pekerja pada hari Selasa, Kamis dan Jum’at setiap pukul 14.00-16.00 WIB dan setiap shift ada 1 orang paramedis jaga yang selalu siap menangani jika ada pekerja yang mengalami keluhan penyakit dan jika membutuhkan tindakan medis lebih lanjut atau perawatan inap, maka PT. Indofood CBP Sukses Makmur akan merujuk pekerja ke RS. Telogorejo atau ke RS. Elisabeth.
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan pedoman dasar pelaksanaan sistem manajemen industri di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang yang bertujuan untuk pencapaian zero accident. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. Indofood CBP Sukses Makmur ini mengadopsi isi dari peraturan perundang-undangan maupun standar-standar internasional. Prinsip penerapan SMK3 di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang mengacu pada Permenaker No. 05/MEN/1996.
3.1.3             Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi bahaya kecelakaan kerja yang ada di lingkungan kerja PT. Indofood CBP Sukses Makmur sehingga data hasil identifikasi dan penilaian risiko yang diperoleh dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan tindakan-tindakan perbaikan. Proses identifikasi bahaya dilakukan oleh supervisor masingmasing departemen kemudian hasil identifikasi bahaya tersebut diserahkan kepada wakil sekretaris P2K3 agar dilakukan penilaian risiko dari bahaya yang mungkin timbul di masing-masing departemen. Hasil penilaian risiko tersebut, maka pihak K3 dapat memberikan solusi atau langkah pengendalian dari bahaya yang ada sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja. Berikut ini adalah cara penilaian risiko terhadap suatu potensi bahaya di tempat kerja :
Tabel. 1 Analisa Kecelakaan dalam Area Kerja

















Tabel. 2 Penilaian Resiko






3.1.4             Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
Dalam dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menerangkan tentang uraian prosedur penanganan kecelakaan kerja bahwa setiap pegawai atau orang yang melihat, mengetahui dan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, harus segera menginformasikan kejadian tersebut. sambungan
Data Kecelakaan Kerja Intern di PT. Indofood CBP Sukses Makmur sebagai berikut:
Tanggal               : 04 Februari 2010
NIK                    : 50001
Nama                  : Karyadi
Departemen        : Produksi
Riwayat Kejadian : Pada hari kamis, tanggal 4 februari 2010 ± pukul 15.00 WIB telah terjadi kecelakaan kerja intern yang dialami oleh Karyadi (NIK. 50001), jabatan sebagai pengisi bumbu mie departemen produksi yaitu pada saat yang bersangkutan selesai dari kamar mandi dan hendak kembali ke tempat kerja yang di sebelahnya terdapat pipa AC yang bocor sehingga terdapat genangan air di sekitarnya lalu pekerja tersebut terpeleset dan kepalanya terantuk meja kerja sehingga terjadi pendarahan di sebelah pelipis mata kanan.
Kondisi Korban : Korban tidak sadar karena terjadi pendarahan di
    pelipis mata kanan korban.
Tindakan          : korban langsung dilarikan ke poliklinik untuk
  mendapatkan pertolongan pertama di poliklinik
  perusahaan. Korban diizinkan pulang karena
  kondisinya sudah membaik, tetapi keesokan harinya
  korban merasa pusing, kemudian korban periksa ke
  dokter umum dan diberikan izin tidak masuk kerja
  selama 1 hari.
Kehilangan Hari : 1 hari
3.1.5             Penanggulangan
Salah satu cara yang dilakukan perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu dan inovasi tenaga kerja adalah melalui pelatihan. Pelatihan yang dilakukan perusahaan terdiri dari tiga kategori, yaitu :
1. Pelatihan Dasar
Pelatihan dasar adalah pelatihan pembekalan dasar seseorang karyawan untuk dapat bekerja dan berprilaku sebagai karyawan yang baik. Pelatihan ini terdiri dari pelatihan Good Manufacturing Practice (GMP) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) untuk karyawan manufacturing dan non-manufacturing, serta pelatihan Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) khusus untuk karyawan manufactring.
2. Pelatihan Teknis Fungsional
Pelatihan teknis fungsional adalah jenis pelatihan yang berguna untuk memperbaiki tingkat pengetahuan dan keterampilan masing-masing karyawan sesuai bidang tugasnya.
3. Pelatihan Manajerial Pelatihan Manajerial
Pelatihan Manajerial Pelatihan Manajerial adalah jenis pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan manajerial.
Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya. Pihak top management PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memberi wewenang kepada Bp. Maryono selaku health and safety staff di perusahaan untuk melakukan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa dilaksanakan setiap waktu ketika Bp. Maryono ke lapangan dan melihat adanya kerusakan atau sesuatu yang tidak semestinya ada di tempat tersebut.
3.2  Profil PT. Sari Rorti
Pabrik ke-4 ini diresmikan oleh Ibu Wendy Yap, President & CEO PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk dan disaksikan oleh Mr. Kaneyoshi Morita, Senior Managing Director Shikisima Jepang serta jajaran direksi PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk. “Pendirian pabrik di Semarang ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan akan Sari Roti yang terus bertambah di daerah Jawa Tengah dan DIY. Hal ini juga sebagai komitmen kami untuk menghasilkan produk yang aman, sehat, halal dan bergizi yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Yusuf Hady, Director of Operations PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk.
Menurut Yusuf Hady, untuk membangun pabrik ini dibutuhkan waktu selama enam bulan. Sejak mulai dioperasikan, pabrik seluas 6,620 m2 yang berdiri diatas lahan seluas 13,640 m2 dan berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma ini, memproduksi sebanyak 54.100 roti tawar dan 145.602 pieces roti manis per hari yang dibuat dengan menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi dengan pengawasan dari Shikisima Jepang.
3.2.1             Lokasi
Kawasan Industri Wijaya Kusuma Jl. Tugu Wijaya III No. 1 Semarang
3.2.2             Produksi Dan Operasional
a.       Aspek Produksi
Bahan baku yang digunakan harus memenuhi persyaratan halal agar dapat menjamin status kehalalan roti yang dihasilkan.
Bahan baku dipilih melalui proses seleksi yang ketat sesuai standar yang telah ditetapkan di internal perusahaan.
Proses pembuatan yang hanya memerlukan satu kali pencampuran seperti straight dough mixing dan no time dough mixing, hingga proses pembuatan roti yang memerlukan dua kali proses pencampuran seperti sponge and dough mixing.
b.      Aspek Operasional
Untuk memenuhi permintaan konsumen yang terus meningkat, Perseroan mengembangkan usahanya dengan mendirikan pabrik di Pasuruan pada tahun 2005. Besarnya permintaan masyarakat atas produk Sari Roti membuat Perseroan kembali membangun pabrik ketiga pada tahun 2008 yang juga berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang. Kemudian disusul dengan pembangunan pabrik di Semarang, Medan dan Cikarang Barat pada tahun 2011. Pada tahun 2012, Perseroan membangun 2 pabrik baru yang berlokasi di Palembang dan Makassar. Perseroan secara resmi mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan menjual kepada publik pada tahun 2010.
Pada tahun 2006 Perseroan mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yaitu sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari Roti. Selain itu, seluruh produk Sari Roti telah terdaftar melalui Badan BPOM Indonesia dan memperoleh sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sebagai produsen roti terbesar di Indonesia Perseroan telah meraih beragam penghargaan, antara lain Top Brand dan Top Brand for Kids sejak 2009 hingga sekarang, Marketing Award 2010, Original Brand 2010, Investor Award 2012, hingga penghargaan dari Forbes Asia. Lokasi pabrik berada di :
·                      CIKARANG BARAT (Head Office)
Kawasan Industri MM 2100 Jl. Selayar Blok A No. 9, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi 17520
·                      CIKARANG
o         Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XII A Blok W 40-41, Cikarang, Bekasi 17530
o         Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XVII B Blok U 33, Cikarang, Bekasi 17530
·                      PASURUAN
Kawasan PIER, Jl. Raya Rembang Industri No. 28, Pasuruan 67152
·                      SEMARANG
Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Jl. Tugu Wijaya III No 1, Semarang
·                      MEDAN
Kawasan Industri Medan Star II, Jl. Pelita Raya I No. 8-10 Tanjung Morawa, Deli Serdang
·                      PALEMBANG
Jl. Kerani Ahmad RT. 38 RW. 8 Sukamoro, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan
·                      MAKASSAR
Kawasan Industri Makassar, Jl. Kima 10 Blok A No. 2A, Makassar, Sulawesi Selatan
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk memiliki karyawan pria dan wanita dari berbagai tingkat pendidikan mulai dari sekolah menengah atas sampai dengan tingkat sarjana. Karyawan terdiri dari karyawan tetap, yaitu tenaga kerja yang bekerja secara tetap tanpa jangka waktu kontrak dan karyawan tidak tetap, yaitu tenaga kerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, baik secara langsung dikontrak oleh perusahaan maupun melalui yayasan. Total tenaga kerja di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk berjumlah 1200 orang. Pembagian jam kerja untuk karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk .
 Karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbagi menjadi dua bagian, yaitu karyawan staf dan karyawan non staf. Untuk karyawan staf waktu kerja dalam seminggu adalah lima hari kerja dari Senin hingga Jumat. Karyawan tersebut mulai bekerja pukul 08.00- 17.00 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan untuk karyawan non staf yang ditempatkan pada bagian produksi dan raw material. Waktu kerja selama enam hari dalam seminggu dengan jumlah jam kerja tujuh jam sehari dan waktu istirahat selama satu jam, dengan pembagian waktu tiga shift, yaitu shift satu mulai pukul 07.00 -15.00 WIB, shift dua mulai pukul 15.00-23.00 WIB, dan shift tiga mulai pukul 23.00-07.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
3.2.3             Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Setiap industri tidak terlepas dari berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan dalam industri terkait, begitu pula halnya dengan Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko-risiko usaha antara lain sebagai berikut: Risiko yang berhubungan dengan kegiatan usaha:
1. Kontaminasi terhadap produk yang dihasilkan Perseroan
2. Umur Produk yang relatif singkat
3. Ketersediaan bahan baku
4. Ketersediaan pasokan energi
5. Pemogokan tenaga kerja
6. Fluktuasi mata uang asing
7. Persaingan Usaha
8. Isu bahan pengawet dan kehalalan
9. Bencana alam
3.2.4             Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
3.2.5             Penanggulangan
3.3  Profil PT. Nissin Biscuit Indonesia
PT Nissin Biscuit Indonesia telah memproduksi makanan-makanan ringan bercita rasa tinggi yang sehat dan halal sejak tahun 1977. Bersama pabrik-pabrik lain di bawah Kelompok Khong Guan di Jakarta, Nissin mengawali kiprahnya dengan gemilang dalam produksi biskuit kemasan kecil sampai kemasan kaleng besar.
Nissin memulai produksinya dengan brand Butter Coconut, Frychip, Honey, Aynako, dan Longer Stick. Sejalan dengan perkembangannya, Nissin semakin variatif memproduksi biskuit, kue, kerupuk, makanan ringan dan wafer.Nissin selalu menghasilkan produk-produk berkualitas melalui teknologi serta tim penelitian dan pengembangan yang inovatif. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari teknologi termutakhir, SDM, serta tim penelitian dan pengembangan, Nissin tumbuh dan berkembang menjadi merek besar yang disegani di pasar Indonesia maupun manca negara.
Nissin selalu berpijak pada nilai-nilai tradisional seperti kerja tim, pembelajaran berkesinambungan, dan pelayanan. Nilai-nilai tersebut adalah kunci yang menuntun kami untuk melayani konsumen lebih baik lagi.
3.3.1             Lokasi
Jl. Raya Semarang Salatiga Km. 23 Semarang Unggaran, Jawa Tengah
3.3.2             Produksi Dan Operasional
a.       Aspek Produksi
Secara umum dikenal dua metode pembuatan biskuit, yaitu metode krim dan metode all-in (whiteley, 1971). Pada metode krim, lemak dan gula dicampur sampai terbentuk krim homogen, selama pembentukan krim, dapat ditambahkan bawah pewarna dan essence. Selanjutnya dilakukan penambahan susu ke dalam krim. Pada tahap akhir ditambahkan tepung dan sisa air, kemudian dilakukan pengadukan sampai terbentuk adonan yang cukup mengembang dan muddah dibentuk. Pada metode all-in semua bahan dicampur bersamaan. Metode ini lebih cepat, namun adonan yang dihasilkan cenderung lebih padat dan keras dari pada adonan pada metode krim
b.      Aspek Operasional
PT Nissin Biscuit Indonesia selalu bertekad untuk  memenangkan persaingan dengan menyajikan produk berkualitas melalui inovasi yang selalu berkelanjutan. Inovasi yang dilakukan oleh nissin meliputi jenis produk, mesin, system/proses dan kemasan. PT Nissin Biscuit Factory Indonesia memiliki  lebih dari 700 karyawan yang terlatih sehingga turut mendukung kualitas produk yang dihasilkan.
System operasional yang diberikan oleh manejemen PT. Nisisn seperti produksi penerapannya telah menggunakan penerapan CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik), GMP (Good Manufacturing Practice), SSOP (Sanitation Standard Opening Procedure) dan HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point). Standar Mutu ISO 2200:2005 dengan tujuan mendapatkan hasil yang berkualitas dengan didepankannya dengan sertifikat halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sebuah bukti bahwa semua produk Nissin memenuhi kaidah halal dan aman  dikonsumsi
3.3.3             Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Resiko yang ada dalam PT. Nissin seperti halnya pegawai yang bekerja kemungkinan dapat tertimpa oleh benda-benda produksi diatas, terpelesetnya pegawai yang bekerja dikarnakan banyaknya komposisi bahan biskuit yang memiliki tingkat kelicinan yang tinggi, kurang aseptiknya tempat kerja hal seperti ini dapat mengganggu kesehatan pegawai yang bekerja di ruang produksi, dan di ruang produksi kurang adanya ventilasi udara.
3.3.4             Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
3.3.5             Penanggulangan



























BAB IV
PEMBAHASAN
4.1       PT.  Indofood Sukses Makmur Tbk,
PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Semarang Jawa Tengah mempunyai komitmen untuk menyediakan tempat kerja yang selamat, sehat, dan aman bagi semua karyawannya. Pihak Perusahaan memandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setingkat dengan persoalan Kualitas, Produksi dan Biaya Pihak Perusahaan akan selalu berusaha untuk menghilangkan bahaya yang dapat mengakibatkan sakit, luka, kerusakan harta benda, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, dan kehilangan proses serta hal–hal yang dapat merusak lingkungan.
Manajemen dan Pengurus P2K3 percaya bahwa semua karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur   Divisi Noodle Semarang Jawa Tengah ini akan bekerjasama dengan Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam menjaga komitmen pribadi untuk mensukseskan Proses Peningkatan Secara Terus Menerus.
Standarisasi yang berlaku di semua pabrik tersebut telah disertifikasi oleh SGS melalui sertifikasi International Standard Operation (ISO) termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Selain itu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. juga memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat halal yang berlaku untuk semua produk internasional. Pada 21 Maret 1998 PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. memperoleh sertifikat manajemen mutu ISO versi 9001. Kemudian pada 5 Februari 2004 PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. diperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 (ISO 9001 versi 2000) dari badan akreditasi SGS International of Indonesia.
4.2            PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk          
Pada tahun 2006 Perseroan mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yaitu sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari Roti. Selain itu, seluruh produk Sari Roti telah terdaftar melalui Badan BPOM Indonesia dan memperoleh sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
4.3       PT. Nissin Biscuit Indonesia
PT. Nissin Biscuit Semarang ini telah berusaha menempatkan karyawan pada tugas yang benar (the right man on the right job) dan masih ditemukan juga karyawan yang kurang disiplin mengikuti peraturan perusahaan, kurang teliti dan kurang serius dalam bekerja serta kurang dapat memberikan contoh yang baik.
Budaya kerja dan disiplin kerja yang diberikan oleh PT.Nissin Biscuit Indonesia  sangat besar manfaatnya dalam mendorong timbulnya usaha karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan karyawan yang bersangkutan mampu mengemban tugas menurut bidangnya masing-masing agar dapat mencapai efektivitas kerja yang tinggi.
Standar mutu yang diterapkan oleh Nissin mencakup penggunaan bahan baku pilihan dan penggunaan tegnologi canggih dalam proses produksi serta penerapan CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik), GMP (Good Manufacturing Practice), SSOP (Sanitation Standard Opening Procedure) dan HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point). Standar Mutu ISO 2200:2005 untuk kualitas dan keamanan produk juga telah ditetapka dalam proses produksi disertai dengan sertifikat halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sebuah bukti bahwa semua produk Nissin memenuhi kaidah halal dan aman  dikonsumsi.




BAB V
PENUTUP
4.1  Kesimpulan         
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk  upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari  pencemaran lingkungan, sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan kerja baik  disebabkan kondisi lingkungan kerja yang berbahaya maupun perbuatan tenaga  kerja yang berbahaya serta dapat mengurangi penyakit akibat kerja yang pada  akhirnya meningkatkan produksi dan produktivitas.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja  sebagai tindakan pengendalian terhadap potensi-potensi serta faktor bahaya yang mungkin muncul. Keselamatan kerja yang diterapkan dengan baik dapat  memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, pelaksanaan keselamatan kerja  sesuai dengan kebijakan Pemerintah yaitu Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja
Kesehatan adalah faktor sangat penting bagi produktifitas dan peningkatan produktifitas tenaga kerja selaku sumber daya manusia. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih produktifitas kerja yang baik pula. Pekerjaan yang menuntut produktifitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan prima. Sebaliknya keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyebabkan tenaga kerja tidak atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. Bahaya ditempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja cendrung lebih sering terjadi pada populasi pekerja yang kurang memahami proses industry ditempat kerja, atau tidak cukup dilatih dan dilindungi untuk mengatasi kemungkinan bahaya yang dapat terjadi.
4.2  Saran                   



DAFTAR PUSTAKA


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

boleh minta file nya?

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar