KEBERADAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI PERUSAHAAN
LAPORAN
KUNJUNGAN STUDI LAPANGAN (KSL)
diajukan
untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah kesehatan
dan keselamatan kerja
Oleh :
Fuad
Mahpudin 1105320
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI AGROINDUSTRI
FAKULTAS PENDIDIKAN DAN TEKNOLOGI KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2013
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa, penulis
dapat menyelesaikan laporan kunjungan studi lapangan, Keberadaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan berdasarkan salah satu tugas mata kesehatan dan keselamatan kerja
. Dengan ini semoga laporan ini dapat memenuhi dan melengkapi salah satu tugas kesehatan
dan keselamatan kerja.
Kerangka materi yang tersaji dalam laporan ini di susun
berdasarkan dari kunjungan terhadap perusahaan-perusahaan yang dikunjungi.
Perusahaan yang dikunjungi adalah PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin
Biscuit Indonesia, dan PT. Sari Roti. Adapun materi tambahan di ambil dari
referensi lain, baik buku maupun website yang meliputi kesehatan dan
keselamatan kerja di perusahaan. Serta dalam laporan ini meliputi tentang
wawasan, fungsi, tujuan, standarisasi, kesehatan dan keselamatan kerja di
perusahaan. sehingga terwujud laporan tentang Keberadaan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan dan hingga mampu
dijadikan sebagai penambahan tentang pengetahuan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja didalam dunia kerja baik bagi penulis maupun pembaca.
Tujuan
utama penulis adalah selain dapat memenuhi salah satu kesehatan dan keselamatan kerja yaitu dapat juga memberikan dorongan dan motivasi untuk menggali
informasi dan belajar secara terjun
langsung kelapangan seberapa besar fungsi K3 dalam dunia kerja yang berada di
perusahaan.
Meskipun telah berusaha
segenap kemampuan, namun penulis menyadari bahwa laporan ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala tegur sapa dan kritik yang di berikan
akan penulis sambut dengan kelapangan hati,
guna perbaikan pada masa yang akan datang.
Akhir kata,
penulis berharap semoga laporan ini selain
dapat memenuhi salah satu tugas mata kuliah kesehatan dan keselamatan kerja
juga dapat memberikan nilai tambah bagi seseorang yang memanfaatkannya.
Bandung, 3 Juli 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 5
1.1
Latar Belakang .................................................................................. 5
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................... .... 5
1.3
Tujuan ........................................................................................... .... 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................... 7
BAB III HASIL
OBESVASI ....................................................................... .... 17
3.1 PT. Indofood Sukses Makmur Tbk................................................... 17
3.2 PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk .............................................. .... 23
3.3 PT. Nissin Biscuit Indonesia ......................................................... .... 27
BAB IV PEMBAHASAN .............................................................................. .... 30
4.1 PT. Indofood Sukses Makmur Tbk .............................................. .... 30
4.2 PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk .............................................. .... 30
4.3 PT. Nissin Biscuit Indonesia.......................................................... .... 31
BAB V PENUTUP .............................................................................................. 32
4.1
Kesimpulan ........................................................................................ 32
4.2
Saran .................................................................................................. 32
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan
kerja adalah salah satu bentuk upaya
untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat menekan
tingkat kecelakaan kerja baik disebabkan
kondisi lingkungan kerja yang berbahaya maupun perbuatan tenaga kerja yang berbahaya serta dapat mengurangi
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya
meningkatkan produksi dan produktivitas. Pemerintah juga mendukung pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja denga mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk
menerapkan Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sebagai tindakan pengendalian terhadap potensi-potensi serta faktor
bahaya yang mungkin muncul. Keselamatan kerja yang diterapkan dengan baik
dapat memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja, pelaksanaan keselamatan kerja
sesuai dengan kebijakan Pemerintah yaitu Undang-undang No. 14 tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja yang meliputi :
1)
Tiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta
perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral kerja.
2)
Pemerintah membina perlindungan kerja
yang mencakup :
a. Norma
keselamatan kerja.
b. Norma
kesehatan kerja dan higene perusahaan.
c. Norma
kerja.
d.
Pemberian ganti rugi, perawatan dan
rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
1.2 Rumusan Masalah
A.
Apa yang dimaksud dengan kesehatan dan
keselamatan kerja?
B.
Bagaimana penerapan kesehatan dan keselamatan
kerja di perusahaan?
C.
Bagaimana standar kesehatan dan
keselamatan kerja perusahaan?
D.
Bagaimana profil perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia,
dan PT. Sari Roti?
E.
Apa saja resiko bahaya yang mungkin
terjadi di lokasi produksi?
F.
Apa saja kecelakaan yang teradi di
lokasi produksi?
G.
Bagaimana cara menanggulangi kecelakaan
yang terjadi?
H.
Bagaimana tinjauan K3 PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia,
dan PT. Sari Roti ?
1.3 Tujuan
A.
Mengetahui penerapan kesehatan dan
keselamatan kerja di perusahaan.
B.
Mengetahui standar kesehatan dan
keselamatan kerja perusahaan.
C.
Mengetahui profil perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia,
dan PT. Sari Roti.
D.
Mengetahui resiko bahaya yang mungkin
terjadi di lokasi produksi.
E.
Mengetahui kecelakaan yang teradi di
lokasi produksi.
F.
Mengetahui cara menanggulangi kecelakaan
yang terjadi.
G.
Mengetahui tinjauan K3 PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Nissin Biscuit Indonesia,
dan PT. Sari Roti.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
K3 secara praktis diartikan sebagai upaya
perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama
melakukan pekerjaan ditempat kerja termasuk orang lain yang memasuki tempat
kerja maupun proses produk dapat secara aman dan efisien dalam produksinya
Menurut
Mangkunegara (2002, p.163)Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu
kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan resiko
yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu (Simanjuntak, 1994). Sedangkan
kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat mempengaruhi
kesehatan para pekerja (Simanjuntak, 1994).
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja
yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan
mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan
lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi
keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor),
tamu atau orang lain di tempat kerja.
Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di
atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan
Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dan kesehatan
pegawai di tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja dewasa ini merupakan
istilah yang sangat populer. Bahkandidalam dunia industri istilah tersebut
lebih dikenal dengan singkatan K3L yang artinya keselamatan, kesehatan kerja
dan lingkungan. Aspek lingkungan dalam kaitannya dengan kesehatan dan
keselamatan juga merupakan hal yang penting, namun dalam pembahasan berikut
yang akan menjadi fokus utamanya adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata
‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya
seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi
pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai
suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan
untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan. Dalam memepelajari faktor
faktor yang dapat menyebabkan manusia mengalami kecelakan inilah berkembang
berbagai konsep dan teori tentang kecelakaan (accident theories). Teori
tersebut umumnya ada yang memusatkan perhatiannya pada faktor penyebab yang ada
pada pekerjaan atau cara kerja, ada yang lebih memperhatikan faktor penyebab
pada peralatan kerja bahkan ada pula yang memusatkan perhatiannya pada faktor
penyebab pada perilaku manusianya.
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang
dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi
pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat
secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan
pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan
maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat
menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan
berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita
sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa umumnya manusia
selalu mempunyai pekerjaan (work, occupation) dan sebagian besar waktunya
berada dalam situasi bekerja sehingga dapat terjadi manusia akan menderita
penyakit yang mungkin disebabkan oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaannya. Karena alasan tersebut berkembang ilmu yang
dikenal dengan kesehatan kerja (occupational health). Kesehatan kerja disamping
mempelajari faktor-faktor pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia
menderita penyakit akibat kerja (occupational disease) maupun penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaannya (work-related disease) juga berupaya untuk
mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk pencegahannya, bahkan
berupaya juga dalam meningkatkan kesehatan (health promotion) pada manusia
pekerja tersebut.
Istilah ‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat
dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang pertama mengandung
arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi
lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang
mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat
digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Pandangan
yang melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu
pendekatan ilmiah tampak seperti misalnya pada definisi berikut:
Occupational Health and Safety concern
the application of scientific principles in understanding the nature of
risk to the safety of people and property in both industrial & non
industrial environments. It is multi disciplinary profession based
upon physics,chemistry, biology and behavioral
sciences with applications in manufacturing, transport, storage and
handling of hazardous material and domestic and recreational activities. (OSHA,
USA)
Dari definisi tersebut dapat diamati adanya uraian
yang menekankan prinsip ilmiah yang mendasari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta keilmuan dasar yang menjadi pendukungnya.
Sedangkan pandangan melihat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu pendekatan praktis atau suatu
program dapat dilihat dari definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai:
The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental
and social well being of workers in all occupations; the
prevention among workers of departures from health caused by their working
conditions; the protection of workers in their employment from
risks resulting from factors adverse to health; the placing and
maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his
physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and
each man to his job. (Joint committee: ILO & WHO).
Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya merupakan suatu pendekatan
ilmiah dan sekaligus merupakan suatu program.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu
program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil
terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan
kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat
dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah
dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan
yang mungkin terjadi. Dengan kata lain hakekat dari Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah tidak berbeda dengan pengertian bagaimana kita mengendalikan
risiko (risk management) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pendekatan-pendekatan
ilmiah yang ada dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak saja
terbatas pada ilmu keselamatan (safety sciences) dan ilmu kesehatan (health
sciences) seperti ilmu kesehatan kerja (occupational health science), tetapi
juga keilmuan lainnya seperti: higiene industri (industrial hygiene),
ergonomi, human factors, epidemiologi, statistik, kedokteran, rekayasa
(engineering), kimia, health promotion, toksikologi, manajemen, hukum,
sosial dan perilaku dan lain-lain sebagainya. Dengan demikian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dapat dipandang sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin, yang
kaya dengan keragaman berbagai pendekatan menurut bidang keilmuan masing-masing
dalam upaya mengendalikan resiko sakit dan celaka.
2.2. Penerapan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek
yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya
akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar
pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri. K3 menjadi wacana
industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang
mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang
muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.
Meninjau kembali literatur – literatur yang telah
dikenal dan diterapkan mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana
kesempurnaan metoda dan penerapan yang penuh komitmen dan
konsistensi penuh dari semua pihak masih banyak diharapkan. Kendala
– kendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak
ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak
berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3
dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu“Apabila seorang
pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi
dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan
meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini
artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik
harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait
langsung maupun tidak langsung.
Walaupun hakekat bahaya bersifat labil
dan tidak bisa direncanakan akan tetapi setidaknya dengan program K3 membantu
dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat
besar pengaruhnya terhadap dinamika industri.
Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah
:
1. Menerapkan
peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9
& 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
keselematan kerja
2. Menciptakan
suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan
unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi,
dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja,
serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2
).
Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam
industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum.
Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan
menganggap bahwa kecelakaan itu :
1.
Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja
(karyawan) sendiri.
2.
Disebabkan teman sekerja sehingga ia
(pekerja) mengalami kecelakaan.
3.
Tanggungan pekerja, karena menganggap
perusahaan merasa sudah
membayar (menggaji)
maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
4.
Karena pekerja mengalami kelalaian,
sehingga terjadi kecelakaan.
Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi
pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja
mendapat kompensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena
panas (atmosphere)seharusnya panas dalam industri diberi
pelindung (safety) dan inilah yang menghasilkan dasar
pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri.
Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi
dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996
(Enviromental) yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya
berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan
diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan
lingkungan di industri masing – masing Negara tersebut, misalnya NSC (USA), SAFETY
MAP (Australia), SMK3 (Indonesia), British standard 8800 Guide to OH&SMS
(Inggris), SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS
(Swiss), National Standard Authority of Ireland (Irlandia)
Keselamatan (safety) adalah kemampuan
untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa
diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu
keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.
Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin,
pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja,
sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor
– faktor sumber bahaya diantaranya: faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi,
faktor fisiologi, dan faktor psikologi.
Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan
atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu.
Sumber – sumber resiko adalah:
1. Perubahan
2. Produk
3. Kekayaan
dan bahan baku
4. Prosedur
dan aktivitas proses
5. Teknologi
dan peralatan
6. Personel
7. Tempat
kerja dan lingkungan
8. Lingkungan
alam, keadaan iklim
9.
Eksternal/pihak – pihak yang terkait
Keselamatan ini mencakup akan semua
aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin (alat), atau
Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang
perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau
Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu
mendatangkan keselamatan.
Sedangkan mesin
(alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang
kerjanya agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi
aslinya dengan sedikit sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan
alat penunjang tersebut dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali
eksistensinya, ini dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal
Protective Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang
sudah disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada
pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan efisien.
2.3. Standar
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Standar adalah sebuah
norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas
dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa
kuantitas yang eksak. Standar ini
dikategorikan menjadi dua :
a.
Standar
berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh sekelompok orang, namun
pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.
b.
Standar di
bawah peraturan, adalah standar yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah. Selain penggolongan standar ke dalam
standar konsensus dan standar di bawah peraturan, masih ada penggolongan lain
dengan dasar yang lain, ialah : Standar
Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis dan Standar performa,
ialah standar yang menentukan bagaimana sesuatu pekerjaan itu harus
dilaksanakan atau apakah yang harus dicapai.
1.
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai
rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana,
dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga
kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya
untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang
adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No.1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan
undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan
umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di
wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945
pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur
yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang
harus dipenuhi adalah:
1.
Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.
Adanya tenaga kerja, dan
3.
Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
2.
Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation
Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan
peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja
adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut
dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization)
menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a.
Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin
timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b.
Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
c.
Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun
sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga
kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung
pada profesinya. Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus
benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi
diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu
menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini
akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan
pekerjaan listrik dan elektronika.
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan
ketentuan berikut. Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin
dialami. Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat
bagian mesin. Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/
kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. Baju lengan
pendek lebih baik daripada baju lengan panjang. Benda tajam atau runcing tidak
boleh dibawa dalam kantong. Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu,
tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
BAB III
HASIL OBSERVASI
3.1 Profil
PT. Indofood Sukses Makmur
Indofood
berdiri pada tahun 1990, dengan nama PT Panganjaya Intikusuma, Kemudian
pada 1994, berganti nama
menjadi PT Indofood Sukses Makmur. ahun 1995 perusahaan
ini mengakuisisi pabrik penggilingan gandum Bogasari. Lalu pada tahun 1997
memperkuat jaringan dengan mengakuisisi 80% saham perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan, agribisnis serta distribusi. Dan 2007 Indofood mencatatkan
saham Grup Agribisnis di Bursa Efek Singapura dan menempatkan saham baru.
PT
Indofood Sukses Makmur Tbk telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan
Total Food Solutions yang mencakup semua tahapan proses produksi makanan, mulai
dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga distribusi. Dalam menjalankan
kegiatannya, Indofood memperoleh manfaat dari ketangguhan model bisnisnya yang
terdiri dari empat Kelompok Usaha Strategis (Grup) yang saling melengkapi.
3.1.1
Lokasi
PT. PT Indofood Sukses Makmur Tbk berlokasi
di Jl. Tambak Aji II No 8 Desa Beringin, Tambak Aji Ngaliyan, Semarang 50185.
3.1.2
Produksi Dan Operasional
a.
Aspek Produksi
·
Gambaran
Produk
Dalam
kegiatan usahanya Divisi Noodle, PT ISM, Tbk memproduksi jenis mie
instan dengan merk dagang Indomie, Supermie, Sarimi, Sakura, Pop Mie, Mie Telor
Cap 3 Ayam dan beberapa merk khusus untuk kegiatan tertentu dan ekspor.
·
Proses
Produksi
Proses pembuatan mie instan terdiri dari
delapan tahap, yaitu mixing (pencampuran), pressing (pengepresan),
slitting (pembentukan untaian), steaming (pengukusan), cutting
and folder (pemotongan dan pencetakan), frying (penggorengan), cooling
(pendinginan) dan packing (pengemasan).
·
Mutu
Pengujian mutu bahan baku pada Divisi Noodle,
PT ISM, Tbk dilakukan oleh Departemen QC. Untuk bahan baku tepung terigu,
dilakukan pemeriksaan secara fisik, kimia, organoleptik, biologi dan atau
mikrobiologi.
Pengujian kualitas bahan baku dilakukan
dengan cara pengambilan acak. Bagian QC akan mengambil contoh dari setiap batch
yang berbeda tanggal masuknya ke dalam gudang. Kemudian contoh dari
masing-masing batch tersebut diuji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan maka bahan baku tersebut tidak layak
digunakan untuk kegiatan produksi. Bahan baku yang tidak layak digunakan
tersebut apabila masih jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara
perusahaan dengan pihak pemasok, maka bahan baku tersebut dapat dikembalikan
kepada pihak pemasok. Namun jika telah melewati jangka waktu yang telah
ditetapkan, maka bahan baku tersebut akan dimusnahkan oleh Departemen QC dengan
sepengetahuan Departemen Gudang, PPIC dan Purchasing
b.
Aspek Operasional
Pada
saat ini Divisi Noodle, PT ISM, Tbk cabang Ancol memiliki kurang lebih
1011 karyawan yang terdiri dari 700 orang pegawai pabrik dan 311 orang staf
manajemen. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh karyawan bervariasi mulai dari
SD sampai dengan Strata Satu. Karyawan non-manufacturing bekerja pada
hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan waktu istirahat
satu jam. Sedangkan karyawan Manufacturing bekerja pada hari Senin
sampai Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam dan
hari Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00. Untuk kegiatan produksi atau karyawan
buruh pabrik dan bagian keamanan berlaku tiga shift, yaitu :
1. Shift satu, mulai pukul
07.00-14.30
2. Shift dua, mulai pukul
14.30-22.00, dan
3. Shift tiga, mulai pukul
22.00-06.30.
PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memiliki fasilitas
penunjang untuk mendukung kesehatan para pekerja yaitu dengan adanya sebuah
poliklinik yang dipimpin oleh 1 orang dokter perusahaan yang memeriksa
kesehatan pekerja pada hari Selasa, Kamis dan Jum’at setiap pukul 14.00-16.00
WIB dan setiap shift ada 1 orang paramedis jaga yang selalu siap menangani jika
ada pekerja yang mengalami keluhan penyakit dan jika membutuhkan tindakan medis
lebih lanjut atau perawatan inap, maka PT. Indofood CBP Sukses Makmur akan
merujuk pekerja ke RS. Telogorejo atau ke RS. Elisabeth.
PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memiliki Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan pedoman dasar
pelaksanaan sistem manajemen industri di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi
Noodle Cabang Semarang yang bertujuan untuk pencapaian zero accident.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. Indofood CBP
Sukses Makmur ini mengadopsi isi dari peraturan perundang-undangan maupun
standar-standar internasional. Prinsip penerapan SMK3 di PT. Indofood CBP
Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang mengacu pada Permenaker No.
05/MEN/1996.
3.1.3
Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Identifikasi
bahaya dan penilaian risiko dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi
bahaya kecelakaan kerja yang ada di lingkungan kerja PT. Indofood CBP Sukses
Makmur sehingga data hasil identifikasi dan penilaian risiko yang diperoleh
dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan tindakan-tindakan perbaikan.
Proses identifikasi bahaya dilakukan oleh supervisor masingmasing departemen
kemudian hasil identifikasi bahaya tersebut diserahkan kepada wakil sekretaris
P2K3 agar dilakukan penilaian risiko dari bahaya yang mungkin timbul di
masing-masing departemen. Hasil penilaian risiko tersebut, maka pihak K3 dapat
memberikan solusi atau langkah pengendalian dari bahaya yang ada sehingga tidak
menimbulkan kecelakaan kerja. Berikut ini adalah cara penilaian risiko terhadap
suatu potensi bahaya di tempat kerja :
Tabel.
1 Analisa Kecelakaan dalam Area Kerja
Tabel.
2 Penilaian Resiko
3.1.4
Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
Dalam
dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang
menerangkan tentang uraian prosedur penanganan kecelakaan kerja bahwa setiap
pegawai atau orang yang melihat, mengetahui dan mengalami kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, harus segera menginformasikan kejadian tersebut.
sambungan
Data
Kecelakaan Kerja Intern di PT. Indofood CBP Sukses Makmur sebagai
berikut:
Tanggal
: 04 Februari 2010
NIK
: 50001
Nama
: Karyadi
Departemen
: Produksi
Riwayat
Kejadian : Pada hari kamis, tanggal 4 februari 2010 ± pukul 15.00 WIB telah
terjadi kecelakaan kerja intern yang dialami oleh Karyadi (NIK. 50001),
jabatan sebagai pengisi bumbu mie departemen produksi yaitu pada saat yang
bersangkutan selesai dari kamar mandi dan hendak kembali ke tempat kerja yang
di sebelahnya terdapat pipa AC yang bocor sehingga terdapat genangan air di
sekitarnya lalu pekerja tersebut terpeleset dan kepalanya terantuk meja kerja
sehingga terjadi pendarahan di sebelah pelipis mata kanan.
Kondisi Korban : Korban
tidak sadar karena terjadi pendarahan di
pelipis mata kanan korban.
Tindakan
: korban langsung dilarikan ke
poliklinik untuk
mendapatkan pertolongan pertama di poliklinik
perusahaan. Korban diizinkan pulang karena
kondisinya sudah membaik, tetapi keesokan
harinya
korban merasa pusing, kemudian korban periksa
ke
dokter umum dan diberikan izin tidak masuk
kerja
selama 1 hari.
Kehilangan
Hari : 1 hari
3.1.5
Penanggulangan
Salah
satu cara yang dilakukan perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu dan
inovasi tenaga kerja adalah melalui pelatihan. Pelatihan yang dilakukan
perusahaan terdiri dari tiga kategori, yaitu :
1. Pelatihan Dasar
Pelatihan
dasar adalah pelatihan pembekalan dasar seseorang karyawan untuk dapat bekerja
dan berprilaku sebagai karyawan yang baik. Pelatihan ini terdiri dari pelatihan
Good Manufacturing Practice (GMP) dan Kesepakatan Kerja Bersama
(KKB) untuk karyawan manufacturing dan non-manufacturing, serta
pelatihan Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) khusus untuk
karyawan manufactring.
2. Pelatihan Teknis
Fungsional
Pelatihan
teknis fungsional adalah jenis pelatihan yang berguna untuk memperbaiki tingkat
pengetahuan dan keterampilan masing-masing karyawan sesuai bidang tugasnya.
3. Pelatihan Manajerial
Pelatihan Manajerial
Pelatihan
Manajerial Pelatihan Manajerial adalah jenis pelatihan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan manajerial.
Dalam
mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja,
pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, dimana
inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari
tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya. Pihak top management PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang memberi wewenang
kepada Bp. Maryono selaku health and safety staff di perusahaan untuk
melakukan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa dilaksanakan
setiap waktu ketika Bp. Maryono ke lapangan dan melihat adanya kerusakan atau
sesuatu yang tidak semestinya ada di tempat tersebut.
3.2 Profil PT. Sari Rorti
Pabrik
ke-4 ini diresmikan oleh Ibu Wendy Yap, President & CEO PT Nippon Indosari
Corpindo, Tbk dan disaksikan oleh Mr. Kaneyoshi Morita, Senior Managing
Director Shikisima Jepang serta jajaran direksi PT Nippon Indosari Corpindo,
Tbk. “Pendirian pabrik di Semarang ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan
permintaan akan Sari Roti yang terus bertambah di daerah Jawa Tengah dan DIY.
Hal ini juga sebagai komitmen kami untuk menghasilkan produk yang aman, sehat,
halal dan bergizi yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia,”
jelas Yusuf Hady, Director of Operations PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk.
Menurut
Yusuf Hady, untuk membangun pabrik ini dibutuhkan waktu selama enam bulan.
Sejak mulai dioperasikan, pabrik seluas 6,620 m2 yang berdiri diatas lahan
seluas 13,640 m2 dan berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma ini,
memproduksi sebanyak 54.100 roti tawar dan 145.602 pieces roti manis per hari
yang dibuat dengan menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi dengan
pengawasan dari Shikisima Jepang.
3.2.1
Lokasi
Kawasan Industri Wijaya Kusuma Jl. Tugu Wijaya
III No. 1 Semarang
3.2.2
Produksi Dan Operasional
a.
Aspek Produksi
Bahan baku yang
digunakan harus memenuhi persyaratan halal agar dapat menjamin status kehalalan
roti yang dihasilkan.
Bahan baku dipilih
melalui proses seleksi yang ketat sesuai standar yang telah ditetapkan di
internal perusahaan.
Proses pembuatan yang
hanya memerlukan satu kali pencampuran seperti straight dough mixing dan no
time dough mixing, hingga proses pembuatan roti yang memerlukan dua kali
proses pencampuran seperti sponge and dough mixing.
b.
Aspek Operasional
Untuk memenuhi permintaan konsumen
yang terus meningkat, Perseroan mengembangkan usahanya dengan mendirikan pabrik
di Pasuruan pada tahun 2005. Besarnya permintaan masyarakat atas produk Sari
Roti membuat Perseroan kembali membangun pabrik ketiga pada tahun 2008 yang
juga berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang. Kemudian disusul dengan
pembangunan pabrik di Semarang, Medan dan Cikarang Barat pada tahun 2011. Pada
tahun 2012, Perseroan membangun 2 pabrik baru yang berlokasi di Palembang dan
Makassar. Perseroan secara resmi mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan
menjual kepada publik pada tahun 2010.
Pada tahun 2006 Perseroan
mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yaitu
sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam
mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari
Roti. Selain itu, seluruh produk Sari Roti telah terdaftar melalui Badan BPOM
Indonesia dan memperoleh sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
Sebagai produsen roti terbesar di
Indonesia Perseroan telah meraih beragam penghargaan, antara lain Top Brand dan
Top Brand for Kids sejak 2009 hingga sekarang, Marketing Award 2010, Original
Brand 2010, Investor Award 2012, hingga penghargaan dari Forbes Asia. Lokasi
pabrik berada di :
·
CIKARANG BARAT (Head Office)
Kawasan Industri MM 2100 Jl. Selayar Blok A No. 9, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi 17520
Kawasan Industri MM 2100 Jl. Selayar Blok A No. 9, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi 17520
·
CIKARANG
o
Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XII A Blok W
40-41, Cikarang, Bekasi 17530
o
Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XVII B Blok U
33, Cikarang, Bekasi 17530
·
PASURUAN
Kawasan PIER, Jl. Raya Rembang Industri No. 28, Pasuruan 67152
Kawasan PIER, Jl. Raya Rembang Industri No. 28, Pasuruan 67152
·
SEMARANG
Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Jl. Tugu Wijaya III No 1, Semarang
Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Jl. Tugu Wijaya III No 1, Semarang
·
MEDAN
Kawasan Industri Medan Star II, Jl. Pelita Raya I No. 8-10 Tanjung Morawa, Deli Serdang
Kawasan Industri Medan Star II, Jl. Pelita Raya I No. 8-10 Tanjung Morawa, Deli Serdang
·
PALEMBANG
Jl. Kerani Ahmad RT. 38 RW. 8 Sukamoro, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan
Jl. Kerani Ahmad RT. 38 RW. 8 Sukamoro, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan
·
MAKASSAR
Kawasan Industri Makassar, Jl. Kima 10 Blok A No. 2A, Makassar, Sulawesi Selatan
Kawasan Industri Makassar, Jl. Kima 10 Blok A No. 2A, Makassar, Sulawesi Selatan
PT
Nippon Indosari Corpindo Tbk memiliki karyawan pria dan wanita dari berbagai
tingkat pendidikan mulai dari sekolah menengah atas sampai dengan tingkat
sarjana. Karyawan terdiri dari karyawan tetap, yaitu tenaga kerja yang bekerja
secara tetap tanpa jangka waktu kontrak dan karyawan tidak tetap, yaitu tenaga
kerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, baik secara langsung dikontrak
oleh perusahaan maupun melalui yayasan. Total tenaga kerja di PT Nippon
Indosari Corpindo Tbk berjumlah 1200 orang. Pembagian jam kerja untuk karyawan
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk .
Karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
terbagi menjadi dua bagian, yaitu karyawan staf dan karyawan non staf. Untuk
karyawan staf waktu kerja dalam seminggu adalah lima hari kerja dari Senin
hingga Jumat. Karyawan tersebut mulai bekerja pukul 08.00- 17.00 WIB, dengan
waktu istirahat selama satu jam mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan untuk
karyawan non staf yang ditempatkan pada bagian produksi dan raw material.
Waktu kerja selama enam hari dalam seminggu dengan jumlah jam kerja tujuh jam
sehari dan waktu istirahat selama satu jam, dengan pembagian waktu tiga shift,
yaitu shift satu mulai pukul 07.00 -15.00 WIB, shift dua mulai
pukul 15.00-23.00 WIB, dan shift tiga mulai pukul 23.00-07.00 WIB dengan
waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
3.2.3
Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Setiap industri tidak terlepas dari berbagai
risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan dalam industri
terkait, begitu pula halnya dengan Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan menghadapi risiko-risiko usaha antara lain sebagai berikut: Risiko
yang berhubungan dengan kegiatan usaha:
1. Kontaminasi terhadap produk yang dihasilkan
Perseroan
2. Umur Produk yang relatif singkat
3. Ketersediaan bahan baku
4. Ketersediaan pasokan energi
5. Pemogokan tenaga kerja
6. Fluktuasi mata uang asing
7. Persaingan Usaha
8. Isu bahan pengawet dan kehalalan
9. Bencana alam
3.2.4
Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
3.2.5
Penanggulangan
3.3 Profil PT. Nissin Biscuit Indonesia
PT
Nissin Biscuit Indonesia telah memproduksi makanan-makanan ringan bercita rasa
tinggi yang sehat dan halal sejak tahun 1977. Bersama pabrik-pabrik lain di
bawah Kelompok Khong Guan di Jakarta, Nissin mengawali kiprahnya dengan
gemilang dalam produksi biskuit kemasan kecil sampai kemasan kaleng besar.
Nissin
memulai produksinya dengan brand Butter Coconut, Frychip, Honey, Aynako, dan
Longer Stick. Sejalan dengan perkembangannya, Nissin semakin variatif
memproduksi biskuit, kue, kerupuk, makanan ringan dan wafer.Nissin selalu
menghasilkan produk-produk berkualitas melalui teknologi serta tim penelitian
dan pengembangan yang inovatif. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari
teknologi termutakhir, SDM, serta tim penelitian dan pengembangan, Nissin
tumbuh dan berkembang menjadi merek besar yang disegani di pasar Indonesia
maupun manca negara.
Nissin
selalu berpijak pada nilai-nilai tradisional seperti kerja tim, pembelajaran
berkesinambungan, dan pelayanan. Nilai-nilai tersebut adalah kunci yang
menuntun kami untuk melayani konsumen lebih baik lagi.
3.3.1
Lokasi
Jl. Raya Semarang Salatiga Km. 23 Semarang
Unggaran, Jawa Tengah
3.3.2
Produksi Dan Operasional
a.
Aspek Produksi
Secara umum
dikenal dua metode pembuatan biskuit, yaitu metode krim dan metode all-in
(whiteley, 1971). Pada metode krim, lemak dan gula dicampur sampai terbentuk
krim homogen, selama pembentukan krim, dapat ditambahkan bawah pewarna dan
essence. Selanjutnya dilakukan penambahan susu ke dalam krim. Pada tahap akhir
ditambahkan tepung dan sisa air, kemudian dilakukan pengadukan sampai terbentuk
adonan yang cukup mengembang dan muddah dibentuk. Pada metode all-in semua
bahan dicampur bersamaan. Metode ini lebih cepat, namun adonan yang dihasilkan
cenderung lebih padat dan keras dari pada adonan pada metode krim
b.
Aspek Operasional
PT Nissin Biscuit Indonesia selalu bertekad untuk memenangkan persaingan dengan menyajikan
produk berkualitas melalui inovasi yang selalu berkelanjutan. Inovasi yang
dilakukan oleh nissin meliputi jenis produk, mesin, system/proses dan kemasan.
PT Nissin Biscuit Factory Indonesia memiliki
lebih dari 700 karyawan yang terlatih sehingga turut mendukung kualitas
produk yang dihasilkan.
System
operasional yang diberikan oleh manejemen PT. Nisisn seperti produksi
penerapannya telah menggunakan penerapan CPMB (Cara Produksi Makanan yang
Baik), GMP (Good Manufacturing Practice), SSOP (Sanitation Standard Opening
Procedure) dan HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point). Standar Mutu
ISO 2200:2005 dengan tujuan mendapatkan hasil yang berkualitas dengan
didepankannya dengan sertifikat halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sebuah
bukti bahwa semua produk Nissin memenuhi kaidah halal dan aman dikonsumsi
3.3.3
Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi
Resiko yang ada dalam PT. Nissin seperti
halnya pegawai yang bekerja kemungkinan dapat tertimpa oleh benda-benda
produksi diatas, terpelesetnya pegawai yang bekerja dikarnakan banyaknya
komposisi bahan biskuit yang memiliki tingkat kelicinan yang tinggi, kurang
aseptiknya tempat kerja hal seperti ini dapat mengganggu kesehatan pegawai yang
bekerja di ruang produksi, dan di ruang produksi kurang adanya ventilasi udara.
3.3.4
Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi
3.3.5
Penanggulangan
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk,
PT Indofood CBP Sukses
Makmur Divisi Noodle Semarang Jawa Tengah mempunyai komitmen untuk menyediakan
tempat kerja yang selamat, sehat, dan aman bagi semua karyawannya. Pihak
Perusahaan memandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setingkat dengan
persoalan Kualitas, Produksi dan Biaya Pihak Perusahaan akan selalu berusaha
untuk menghilangkan bahaya yang dapat mengakibatkan sakit, luka, kerusakan
harta benda, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, dan kehilangan proses
serta hal–hal yang dapat merusak lingkungan.
Manajemen dan Pengurus
P2K3 percaya bahwa semua karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Semarang Jawa Tengah ini akan
bekerjasama dengan Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) dalam menjaga komitmen pribadi untuk mensukseskan Proses Peningkatan
Secara Terus Menerus.
Standarisasi
yang berlaku di semua pabrik tersebut telah disertifikasi oleh SGS melalui sertifikasi
International Standard Operation (ISO) termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur
Tbk. Selain itu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. juga memiliki Sertifikat
Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat halal yang
berlaku untuk semua produk internasional. Pada 21 Maret 1998 PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk. memperoleh sertifikat manajemen mutu ISO versi 9001.
Kemudian pada 5 Februari 2004 PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. diperoleh
sertifikasi ISO 9001:2000 (ISO 9001 versi 2000) dari badan akreditasi SGS
International of Indonesia.
4.2
PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk
Pada tahun 2006 Perseroan mendapatkan sertifikat
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yaitu sertifikat jaminan
keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H
(Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari Roti. Selain itu, seluruh
produk Sari Roti telah terdaftar melalui Badan BPOM Indonesia dan memperoleh
sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
4.3 PT.
Nissin Biscuit Indonesia
PT. Nissin
Biscuit Semarang ini telah berusaha menempatkan karyawan pada tugas yang benar
(the right man on the right job) dan masih ditemukan juga karyawan yang kurang
disiplin mengikuti peraturan perusahaan, kurang teliti dan kurang serius dalam
bekerja serta kurang dapat memberikan contoh yang baik.
Budaya kerja
dan disiplin kerja yang diberikan oleh PT.Nissin Biscuit Indonesia sangat besar manfaatnya dalam mendorong
timbulnya usaha karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan karyawan yang
bersangkutan mampu mengemban tugas menurut bidangnya masing-masing agar dapat
mencapai efektivitas kerja yang tinggi.
Standar mutu
yang diterapkan oleh Nissin mencakup penggunaan bahan baku pilihan dan
penggunaan tegnologi canggih dalam proses produksi serta penerapan CPMB (Cara
Produksi Makanan yang Baik), GMP (Good Manufacturing Practice), SSOP
(Sanitation Standard Opening Procedure) dan HACCP (Hazard Analytical Critical
Control Point). Standar Mutu ISO 2200:2005 untuk kualitas dan keamanan produk
juga telah ditetapka dalam proses produksi disertai dengan sertifikat halal
dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sebuah bukti bahwa semua produk Nissin
memenuhi kaidah halal dan aman
dikonsumsi.
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah
salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat menekan
tingkat kecelakaan kerja baik disebabkan
kondisi lingkungan kerja yang berbahaya maupun perbuatan tenaga kerja yang berbahaya serta dapat mengurangi
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya
meningkatkan produksi dan produktivitas.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai tindakan pengendalian terhadap
potensi-potensi serta faktor bahaya yang mungkin muncul. Keselamatan kerja yang
diterapkan dengan baik dapat memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja, pelaksanaan keselamatan kerja sesuai dengan kebijakan Pemerintah yaitu
Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja
Kesehatan adalah faktor sangat penting
bagi produktifitas dan peningkatan produktifitas tenaga kerja selaku sumber
daya manusia. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih
produktifitas kerja yang baik pula. Pekerjaan yang menuntut produktifitas kerja
tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan prima.
Sebaliknya keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyebabkan tenaga kerja tidak
atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. Bahaya ditempat kerja yang
dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja cendrung lebih sering
terjadi pada populasi pekerja yang kurang memahami proses industry ditempat
kerja, atau tidak cukup dilatih dan dilindungi untuk mengatasi kemungkinan
bahaya yang dapat terjadi.
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
2 komentar:
boleh minta file nya?
Posting Komentar